JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) atas status tersangkanya di kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Namun, lagi-lagi praperadilannya itu harus kandas karena hakim menggugurkannya.
"Oleh karena permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan gugur. Maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai," ujar hakim praperadilan, Afrizal Hady saat memutuskan nasib praperadilan Hasto, Senin (10/3/2025).
Dalam putusan itu, hakim praperadilan mempertimbangkan tentang aturan SEMA sebagaimana yang telah disampaikan Tim Biro Hukum KPK di persidangan. Sebabnya, pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto itu telah sampai ke PN Tipikor, PN Jakarta Pusat.
Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto itu telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025. Selain itu, terdapat berbagai pertimbangan lainnya yang juga telah disampaikan oleh hakim di persidangan.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025. Ada dua permohonan, pertama tentang sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
"Kedua, tentang sah tidaknya penetapan tersangka kasus perintangan penyidikan berdasarkan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)