JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Ia juga berharap gugatannya tidak ditunda-tunda.
Pengajuan gugatan oleh Kusnadi itu disampaikan oleh Kuasa Hukum, Army Mulyanto, pada Senin (10/3/2025).
Army mengatakan, sebagai kuasa hukum dari Kusnadi, pihaknya telah mengajukan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon di PN Jakarta Selatan.
“Kami, Army Mulyanto, SH., dkk mewakili Kusnadi selaku Pemohon telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon dengan No. perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” kata Army.
Army menjelaskan permohonan praperadilan tersebut didasar tentang tidak sahnya penggeledahan berdasarkan BA penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan BA penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan Termohon kepada Kusnadi.
Ia mengatakan, pihaknya berharap adanya praperadilan ini guna menunjukan ke publik atas tindakan ke tidak profesionalan dan sewenang wenang termohon terhadap Pemohon dalam kaitan penggeledahan dan penyitaan yang terjadi.
“Klien kami berharap Termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda-nunda pelaksanaan sidangnya nanti,” ujarnya.
(Arief Setyadi )