BOGOR - Polisi membongkar praktik kecurangan produksi Minyakkita di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial TRM yang menjadi koordinator dapat meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam satu bulan.
"Perbuatan tersangka ini dengan rangkaian modus operandinya perbulannya bisa meraup keuntungan Rp600 juta," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Adapun gudang yang dijadikan tempat produksi dan pengepakan tersebut bisa membuat Minyakkita sebanyak 8 ton atau 10.500 pack. Tidak hanya mengurangi takaran, tersangka juga menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi.
"Sebagaimana edaran bahwa untuk kualifikasi distributor tingkat pertama, harga yang dijual seharusnya Rp 13.500. Namun oleh tersangka dijual Rp 15.600. Sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM, harga di tangan oleh konsumen akhir di atas dari HET. Di mana sesuai aturan pemerintah, harga Minyakita seharusnya diterima konsumen akhir adalah Rp15.700," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita beberapa barang bukti yakni 2 buah mesin curah untuk mengemas Minyakita, 8 tangki dengan kapasitas 100 liter, 4 drum, 400 minyak siap edar dan lainnya.
"Saat ini sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas nama TRM. Kegiatan penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan sampai kita mengusut darimana asal-usul barang dan dierdarkan ke mana saja," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produkai Minyakita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka inisial TRM.
Diketahui, TRM mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya kurang lebih 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Selain itu, tersangka juga membuat pack yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.
(Angkasa Yudhistira)