Sebelumnya, pelaku lainnya bernama Alexander Tasman (35) berhasil ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jambi di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Tidak hanya itu, tersangka terpaksa mendapatkan hadiah timah panas juga lantaran berusaha melawan petugas saat diamankan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel rumah tahanan (rutan) Polda Jambi.
Menurut Manang, dengan tertangkapnya 3 pelaku ini, tim sudah menyelesaikan perkara ini dengan tuntas.
Namun, katanya, masih ada 1 hal lagi yang masih diupayakan tim Reskrimum, yaitu untuk bukti kendaraan yang dicuri belum ditemukan. Jika berdasarkan keterangan dari para pelaku, kendaraan ditinggalkan begitu saja di tol Lampung.
"Kami mengimbau bagi masyarakat yang melihat adanya mobil jenis Fortuner warna putih tanpa dokumen sesuai dengan ciri-ciri yang dilampirkan nanti, kami harap segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)