JAMBI - Usai diburu selama dua hari, akhirnya pelaku terakhir pembunuhan sopir rental Matnur (48) pada 9 September 2024 di Kota Jambi berhasil ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jambi di Kabupaten Tebo, Jambi.
"Pelaku atas nama Al Ikhsan (36) warga Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (10/3/2025).
Dia menambahkan, saat dilakukan penangkapan pada Sabtu malam kemarin yang bersangkutan nekat melawan petugas.
"Terpaksa kita hadiahi timah panas lantaran pelaku berusaha kabur dan melawan petugas," ujarnya.
Manang juga menceritakan, selama sekitar 6 bulan jadi DPO, pelaku bekerja sebagai penambang emas ilegal di Tebo.
Dikatakannya, peran Ikhsan yakni melilitkan tali ke leher dan melakban mulut korban. Sedangkan pengakuannya, yang mengeksekusi korban adalah Heri Susanto (32). Saat ini, proses hukum Heri tengah dalam tahap persidangan.
"Dengan diamankannya Al Ikhsan, tuntas sudah 3 orang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan," imbuhnya.
Ketiganya, sambung dia, secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Matnur seorang sopir rental.