Pelaku, kata Helfi, membuat takaran tidak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Di mana satu kemasan hanya berisi 700 hingga 800 mililiter pada Minyakita ukuran 1 liter.
"Takaran tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan. Kemudian dilakukan pengecekan, diuji untuk ukuran isi yang ada dalam kemasan botol maupun pouch, ternyata isinya hanya 700 mililiter sampai dengan 800 mililiter. Berbeda dengan yang tertera di kemasan yaitu 1 liter atau 1000 mililiter," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
"Atau Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dan atau Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan atau Pasal 66, Juntuh, Pasal 25, Ayat (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian," katanya.
"Dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan atau Pasal 263, KUHP," sambungnya.
(Arief Setyadi )