BOGOR - Polisi membongkar praktik kecurangan takaran Minyakita yang dilakukan dalam sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, Minyakita yang diproduksi diedarkan di wilayah Jabodatabek hingga Lampung.
"Untuk wilayah ini peredarannya (Minyakita) mencakupi Jabodetabek bahkan mencapai Lampung," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan di lokasi, Senin (10/3/2025).
Dalam sehari, Minyakita yang diproduksi tersangka berinisial TRM ini mencapai 10.500 pack. Dimana, setiap kemasan dikurangi takarannya yang seharunya sekitar 1 liter menjadi 750-800 mililiter.
"Sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelasnya.
Tak sampai di situ, dalam repackaging juga tersangka membuat kemasan yang tidak sesuai ketentuan. Kemasan Minyakita yang diprodukai TRM tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.