BEKASI - Seorang pemuda bernama Zulfahmi (24) asal Aceh harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap gegara menjual obat keras berkedok toko kosmetik di Kampung Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kanitreskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi mengatakan, pemuda itu ditangkap polisi, pada Selasa (11/3/2025). Mulanya polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terdapat toko tanpa ijin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik," ucanya dari keteranganya, Selasa (11/3/2025).
Setelah melakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 120 butir tramadol, 103 butir Trhi-X, 299 butir excimer, dan uang hasil penjualan sebesar Rp574 ribu.