SERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025). Di lokasi, polisi mendapati produk Minyakita yang tak sesuai takarannya.
Dalam satu toko di Pasar Ciruas, polisi bersama pemerintah mendapati produk minyak kita botolan yang tertera 1 liter. Namun, faktanya hanya berisi 750 ml.
"Sudah kita amankan dan ditarik produknya," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
Menurut Andi, pihaknya hanya mendapatkan 1 botol Minyakita yang curang. Di situ, tertera bahwa minyak diproduksi oleh PT. Navyta Nabati Indonesia yang berlokasi di Tangerang.
"Itu stok lama, sisanya sudah habis makanya tinggal 1," kata dia.
Kata Andi, pemilik toko yang menjual Minyakita tak sesuai takaran mengaku mendapatkan produk tersebut dari seorang penjual di Pasar Rau.
"Dapat dari pasar Rau sekitar sebulan lalu," katanya.
Meski demikian, menurut Andi, produk Minyakita dengan kemasan lainnya didapati masih sesuai takaran. "Kalau yang pouch dan plastik itu takarannya sesuai," tuturnya.
Saat ini lanjut Andi, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kita lakukan penyelidikan sampai tingkat produsen," katanya.
(Arief Setyadi )