Saat ini, menurut Malik, AS telah mendekam dibalik jeruji besi sedangkan IS tengah mendapatkan perawatan intensif dari tim medis di RSUD Malingping.
"Korban di bawa pihak keluarga di bantu pihak kepolisian ke RSUD Malingping untuk mendapatkan Pengobatan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana penganiayaan, ancaman kurungan penjara 2, 8 tahun dan denda," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.