SUKABUMI - Usai Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman temukan minyak goreng bermerek Minyakita yang di bawah ketentuan yang seharusnya 1 liter, Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota dan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan sidak (inspeksi mendadak) di wilayah Kota Sukabumi.
Pengecekan produk minyak goreng bersubsidi dari pemerintah tersebut, dilakukan di beberapa toko di kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pada Rabu (12/3/2025).
Sidak tersebut juga dilakukan usai hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang diduga produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan kurang dari 1 liter masih beredar dan diperjualbelikan di wilayah Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalai Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana mengatakan, pihaknya menemukan beberapa produk Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar di kawasan Pasar Gudang Tipar Citamiang Sukabumi.