"Hari ini Satgas Pangan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bersama Diskumindag Kota Sukabumi melakukan pengecekan produk minyak goreng merk 'Minyakita' di kawasan pasar Gudang Tipar Citamiang," ujar Tatang kepada Okezone.
Lebih lanjut Tatang mengatakan, pihaknya dan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan tera ulang volume kemasan Minyakita dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan beberapa produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor maupun produsen 'Minyakita' yang dalam hal ini berdasarkan hasil pengecekan volume atas takaran isinya tidak sesuai, kurang dari batas toleransi volume," ujar Tatang. .
(Arief Setyadi )