Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Janji Penegakan Hukum Mantan Kapolres Ngada yang Terjerat Narkoba dan Asusila Transparan

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |11:12 WIB
Polri Janji Penegakan Hukum Mantan Kapolres Ngada yang Terjerat Narkoba dan Asusila Transparan
Polri Janji Penegakan Hukum Mantan Kapolres Ngada yang Terjerat Narkoba dan Asusila Transparan (Foto : Okezone/Riana R)
A
A
A

Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement