Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Typo dalam Dakwaan Hasto Kristiyanto, Penasihat Hukum Keberatan

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |14:03 WIB
Jaksa <i>Typo</i> dalam Dakwaan Hasto Kristiyanto, Penasihat Hukum Keberatan
Jaksa Typo dalam Dakwaan Hasto Kristiyanto, Penasihat Hukum Keberatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan renvoi atau terdapat perbaikan dalam surat dakwaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Disebutkan, renvoi tersebut berupa satu huruf. 

"Mohon izin Yang Mulia, sebelum dilanjutkan Yang Mulia, kami ada renvoi sedikit Yang Mulia, di halaman lima, ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman lima," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

"Di situ seharusnya tertulis KUHP, eh di dalam ini tertulisnya KUHAP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman lima Yang Mulia," sambungnya.

 

Adanya renvoi tersebut kemudian diprotes tim hukum Hasto. Sebab, dakwaan sudah diterima pihaknya hingga sudah dibacakan di ruang sidang. 

"Izin Yang Mulia, ini karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih," ujar tim hukum Hasto, Ronny Talapessy. 

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto kemudian buka suara. Menurutnya, keberatan kubu Hasto akan menjadi catatan majelis. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement