INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial R (28) yang tega membakar istrinya hingga mengalami luka bakar serius. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian di rumah pelaku, Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, menerangkan, bahwa pelaku nekat membakar korban karena cemburu melihat istrinya bersama pria lain. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2025 pukul 23.30 WIB, di Desa Gantar, Kecamatan Gantar.
"Pelaku menikahi korban secara siri sejak tahun 2019. Dia merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain," terang Hillal, Jumat (14/3/2025).
Hillal menuturkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan panggilan video dengan korban untuk memastikan keberadaannya di rumah. Kemudian, pelaku membeli bensin dengan niat untuk membakar korban dan pria yang diduga bersamanya.
"Pelaku ini kemudian menunggu di sekitar rumah korban dan mendengarkan korban sedang berbicara melalui telepon dengan pria lain," tutur dia.
Saat korban tertidur, sambung Hillal, pelaku menuangkan bensin ke botol kecil dan menyalakannya, lalu pelaku membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci dan melemparkan botol berisi bensin yang menyala tersebut ke wajah korban.
"Setelah itu korban terbangun dan berteriak, sementara pelaku melarikan diri. Pelaku meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sepasang sandal hitam merek Carvil di lokasi kejadian," ungkap dia.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Hillal, pelaku mengakui bahwa tindakannya telah direncanakan. Motif pelaku adalah emosi dan cemburu akibat dugaan perselingkuhan korban, karena pelaku beberapa kali mendapati korban bersama pria lain, namun korban menolak untuk berpisah.
"Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Pelaku sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun," terang Hillal.
Dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor, 1 pasang sandal milik pelaku serta Pakaian korban yang terbakar.
Hillal menyatakan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan.
"Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari penggunaan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa,” ujar Hillal.
(Khafid Mardiyansyah)