Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI, Berantas Narkoba hingga Siber

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 15 Maret 2025 |19:30 WIB
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI, Berantas Narkoba hingga Siber
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, tugas pokok TNI sedianya diatur dalam BAB IV, Bagian Ketiga perihal Tugas TNI UU Nomor 34 tentang TNI di BAB IV. Adapun ke-14 tugas itu sebagai berikut:

 1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
 2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
 3. Mengatasi aksi terorisme.
 4. Mengamankan wilayah perbatasan.
 5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
 6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
 7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
 8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
 9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement