JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah mempertimbangkan untuk menambah perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Perang Selain Militer (OPSM) saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 14 tugas pokok TNI di sektor OMSP. Namun, kata dia, pihaknya bersama pemerintah memperluas tugas pokok TNI.
"Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," tutur Hasanuddin di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Ia mengatakan, perluasan tugas TNI pertama mencakup pertahanan siber. Selanjutnya, TNI juga akan diberi tugas untuk mengatasi masalah narkotika.
"TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian, yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," tutur Hasanuddin.
Ia menjelaskan, perluasan tugas TNI ini berkembang untuk menyesuaikan zaman. "Dikembangkan lagi untuk sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar," kata Hasanuddin.
Sekadar informasi, tugas pokok TNI sedianya diatur dalam BAB IV, Bagian Ketiga perihal Tugas TNI UU Nomor 34 tentang TNI di BAB IV. Adapun ke-14 tugas itu sebagai berikut:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup.
(Arief Setyadi )