Pembatasan, menurut Mulya berdasarkan SKB diberlakukan hingga 8 April 2025. Meski demikian truk angkutan logistik dikecualikan alias tetap diizinkan melintas dengan tetap menunjukkan surat muatan barang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan beberapa strategi untuk mencegah terjadinya kepadatan atau kemacetan horor di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran tahun 2025.
Diantaranya, lanjut Mulya, pengoptimalisasian buffer zone hingga kebijakan ganjil genap Tol Cikupa arah Pelabuhan Merak.
Untuk memastikan kenyamanan bagi pemudik, Polres Cilegon juga akan menyediakan 9 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 2 pos terpadu di daerah yang dijuluki Kota Baja ini.
"Semua pos kita sediakan di jalan utama yang sering dilintasi pemudik, nanti itu bisa digunakan untuk istirahat," pungkasnya.
(Awaludin)