Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Merak Mulai 24 Maret

Fariz Abdullah , Jurnalis-Minggu, 16 Maret 2025 |18:05 WIB
Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Merak Mulai 24 Maret
Truk dilarang melintas Merak (foto: dok ist)
A
A
A

CILEGON - Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Laut dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto mengatakan kebijakan ini diberlakukan semata-mata untuk kelancaran arus lalulintas selama arus mudik Lebaran 2025.

"Iya betul (ada pembatasan penyeberangan truk barang ke Merak) sesuai dengan SKB," kata Mulya saat dihubungi, Minggu (16/3/2025).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement