Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Dibebaskan, 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Beri Santunan ke Keluarga Korban Rp100 Juta

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |12:36 WIB
Minta Dibebaskan, 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Beri Santunan ke Keluarga Korban Rp100 Juta
Minta Dibebaskan, 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Beri Santunan ke Keluarga Korban Rp100 Juta/Okezone
A
A
A

Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement