Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Dibebaskan, 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Beri Santunan ke Keluarga Korban Rp100 Juta

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |12:36 WIB
Minta Dibebaskan, 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Beri Santunan ke Keluarga Korban Rp100 Juta
Minta Dibebaskan, 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Beri Santunan ke Keluarga Korban Rp100 Juta/Okezone
A
A
A

"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.

Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.

Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement