JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dengan agenda Pledoi atau pembelaan. Majelis mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan sedikit pembelaannya dalam kasus ini.
Terdakwa II yakni Sertu Akbar Adli meminta kepada majelis agar dirinya tidak dicopot sebagai prajurit TNI Angkatan Laut. Dia juga menyebut bahwa dirinya saat ini merupakan seorang suami yang harus bertanggung jawab untuk menafkahi sang istri.
"Kami memohon, kepada yang mulia untuk mengizinkan kami, tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami," kata Akbar dalam persidangan, Senin (17/3/2025).
Dia menambahkan, telah berjuang mati-matian untuk menjadi salah satu pasukan elite Komando Pasukan Katak (Kopaska). Maka dari itu, harapannya sangat besar agar majelis nantinya tidak menjatuhkan putusan agar dia diberhentikan sebagai prajurit TNI AL.
"Yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami, menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun mengakui bahwa seluruh perbuatan dalam kasus ini merupakan kesalahan yang besar. Namun dirinya tetap bertanggung dan tak memiliki niat sedikitpun untuk melarikan diri.
"Tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia, dikarenakan jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di pencegatan pertama yang mulia," ujarnya.
Dalam persidangan pledoi, ketiga terdakwa yang dihadiri yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Penasehat hukum terdakwa, Letkol Laut, Hartono menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.
Penasehat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan setra martabatnya.
Adapun sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3).
"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.
Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.
Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
(Fahmi Firdaus )