JAKARTA - Majelis Hakim akan memutuskan kasus penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 25 Maret 2025 di pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
"Hari Selasa tanggal 25 Maret," ucap Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, usai persidangan pledoi, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia menyampaikan agenda persidangan telah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pledoi. Makan kini saat majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.
"Pemeriksaan saksi telah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh bapak oditur militer, lanjut pledoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan," katanya.
Adapun dalam persidangan pledoi, melalui penasehat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono meminta agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.
"Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono dalam persidangan.
Penasehat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan setra martabatnya.
Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta.
"Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," sambungnya
Sementara itu, Oditur Militer, Mayor Corps Hukum (Chk), Gori Rambe, menegaskan menolak Pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa. Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak berdasarkan menurut hukum.
"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," ucap Gori Rambe.
Oditur Militer tetap pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," tambahnya.
(Awaludin)