JAKARTA - Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjadi saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental, Ilyas Abdurahman. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/2).
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3) dihadirkan langsung dalam sidang itu. Arief pun diminta oleh Oditur Militer untuk menunjuk siapa pelaku penembakan.
“Mohon izin yang mulia. Coba saudara saksi menghadap ke kanan. Setelah saudara melihat CCTV, terdakwa berapa yang melakukan penembakan?,” tanya Oditur Militer.
“Siap, yang terdakwa satu,” jawab Arief tegas.