Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng Gelar Perkara Penetapan Tersangka Polisi Bunuh Bayinya, Besok

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |18:52 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng Gelar Perkara Penetapan Tersangka Polisi Bunuh Bayinya, Besok
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng Gelar Perkara Penetapan Tersangka Polisi Bunuh Bayinya, Besok (Foto: Freepik)
A
A
A

Brigadir AK, polisi kelahiran Purbalingga 12 September 1997, ketika itu bersama teman perempuannya NJP (24) dan bayi laki-laki berinisial NA usianya 2 bulan.

“Saat itu NJP dititipkan ke Brigadir AK, dia masuk pasar. Sekitar 10 menit kembali, kondisinya (bayi) sudah mencurigakan, tertidur, alasannya (Brigadir AK) bayinya tersedak,” kata kuasa hukum NJP, Alif Abdurrahman, terpisah.

Ketika itu, bayi dilarikan ke RS Roemani, namun sehari kemudian, meninggal dunia. Keterangan medis, terjadi gagal nafas yang jadi penyebab meninggalnya. Jenazah itu malam harinya dikebumikan di kampung halaman Brigadir AK di Purbalingga, Jateng.

Namun, karena selanjutnya muncul hal-hal yang mencurigakan, NJP melaporkan insiden itu ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025. Saat ini, Brigadir AK sendiri dalam penahanan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, ditempatkan di tempat khusus (patsus). Polisi juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam NA di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement