Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Anak Bos Prodia Dibebaskan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |23:36 WIB
Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Anak Bos Prodia Dibebaskan
Ilustrasi hukum (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan remaja putri inisial FA yang dilakukan anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto beragendakan pembacaan Eksepsi. Tim pengacara kedua terdakwa pun menyampaikan bantahannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang intinya keduanya bisa dibebaskan atas segala tuduhan.

Sidang kasus dugaan pembunuhan tersebut dilakukan secara tertutup oleh PN Jakarta Selatan lantaran mengandung muatan asusila. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono dihadiri para terdakwa, tim pengacara kedua terdakwa, dan tim JPU.

"Agendanya tadi membacakan eksepsi, kita sesuai dengan prosedur hukum acara saja. Kalau memang itu diterima, ya minta dibebaskan," ujar pengacara terdakwa Arif dan Bayu, Pahala Manurung di PN Jaksel, Rabu (19/3/2025).

Menurut Pahala, ada 7 pasal yang didakwakan Jaksa terhadap kedua kliennya itu, yang mana dicampuradukan semua. Alhasil, dakwaan Jaksa dinilai tak tepat, tak teliti, tak jelas, dan tak cermat sehingga sudah sepatutnya hakim kelak menerima eksepsi tersebut dan bisa membebaskan anak Bos Prodia tersebut.

"Pak Arif dan Pak Bayu, klien kami keberatan atas dakwaan (Jaksa) karena kurang tepat, tidak sesuai Pasal 143 KUHAP sehingga kami mengajukan keberatan, eksepsi. Dakwaannya ada 7 pasal," tuturnya.

Sejatinya, kata dia, ada 7 pasal yang didakwakan JPU terhadap dua terduga pelaku pembunuhan remaja putri inisial FA itu. Namun, pasal yang didakwaan tak tepat sehingga sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum.

 

Misalnya saja, tambahnya, berkaitan hasil visum terhadap korban, yang mana tertulis tahun 2023, sedangkan peristiwanya saja terjadi pada Mei 2024. Lalu, soal korban yang diduga telah menggunakan zat narkotika sejak sebelum bertemu anak Bos Prodia.

"Kita harus profesional, dakwaan enggak boleh namanya salah ketik, seperti 2023, ini kejadian 2024. Visum et repertum mengatakan 72 jam sebelum melakukan (jenazah korban dilakukan) pemeriksaan, sudah menggunakan amfetamin, metamfetamin, dan MDMA," jelasnya.

"Jadi, keadaan almarhum, sudah menggunakan, sebelum ke TKP sudah menggunakan. Pokoknya kondisinya, 7 sampai 72 jam, sebelum pemeriksaan visum sudah menggunakan," imbuh Pahala.

Adapun Arief dan Bayu diciduk polisi pasca mencekoki 2 remaja perempuan, AP dan FA dengan miras dan narkotika di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 lalu. Namun, remaja perempuan berinisial FA tewas pasca dicekoki oleh keduanya. 

Remaja FA ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di hotel tersebut pasca mengalami kejang-kejang usai dicekoki. Kedua pelaku diciduk polisi di sebuah hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan bersama dengan remaja AP, yang mana AP dalam kondisi tak sadarkan diri.

Anak Bos Prodia, Arief mengenal AP lebih dahulu melalui medsos, yang mana Arief sudah kerap open BO dengan AP. Lantas, saat kejadian, AP mengajak FA untuk bertemu kedua pelaku hingga akhirnya AP dan FA dicekoki miras dan narkotika.

 

Anak Bos Prodia, Arief berdalih jika dia tak tahu remaja AP dan FA merupakan anak dibawah umur. Pasca diciduk polisi, Arief dan Bayu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Pelaku dijerat tentang pasal persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022. Bahkan, pelaku juga dijerat dengan pasal tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena ditemukan senpi dari pelaku.

Adapun kasus yang dilakukan anak Bos Prodia itu berbuntut panjang karena melibatkan kasus dugaan suap yang dilakukan anak Bos Prodia terhadap Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs. Bahkan, AKBP Bintoro sampai dipecat dari instansi kepolisian bersama eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement