Di sisi lain, terkait polemik pro kontra RUU ini menurut Dave merupakan hal yang lumrah. Legislator Golkar ini menegaskan bahwa RUU TNI tersebut tidak mengembalikan dwifungsi ABRI.
"Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk disahkan menjadi UU di dalam forum rapat paripurna DPR RI.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR RI dalam rapat kerja bersama Pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi di DPR RI sepakat tanpa adanya catatan dalam RUU TNI. Adapun selutuh fraksi di DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS dan PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto bertanya sekaligus meminta pandangan seluruh peserta rapat terhadap RUU TNI bisa disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut pada seluruh peserta rapat.
"Setuju," ujar peserta rapat.
(Angkasa Yudhistira)