Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IJTI Kecam Keras Aksi Teror Kepala Babi ke Jurnalis: Perbuatan Barbar!

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |14:43 WIB
IJTI Kecam Keras Aksi Teror Kepala Babi ke Jurnalis: Perbuatan Barbar!
Teror Kepala Babi
A
A
A

Selain itu, ia menegaskan bahwa aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

IJTI juga mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.

"IJTI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement