Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang beberapa waktu lalu membebaskan oknum anggota kepolisian berinisial AFH (20) dari kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun di Keerom, Papua.
AFH didakwa melakukan pencabulan sejak 2022 dan sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan UU Perlindungan Anak. Peristiwa tersebut terjadi saat AFH berkunjung ke rumah korban dan memanfaatkan situasi ketika kakak korban meninggalkan mereka untuk membeli mi instan di kios terdekat.
(Awaludin)