Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Publik Resah Ada Upaya Pelemahan Kejagung!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |23:55 WIB
Pakar Hukum: Publik Resah Ada Upaya Pelemahan Kejagung!
Jaksa Agung ST Burhanuddin
A
A
A

“Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali.

"Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor," katanya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP.

"Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga," tandasnya.

Senada dengan Suparji, pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement