Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Publik Resah Ada Upaya Pelemahan Kejagung!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |23:55 WIB
Pakar Hukum: Publik Resah Ada Upaya Pelemahan Kejagung!
Jaksa Agung ST Burhanuddin
A
A
A

JAKARTA -Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang mengarah pada dugaan upaya pelemahan Kejaksaan Agung. Salah satunya dalam menangani tindak pidana korupsi.

Dia melihat adanya framing dan opini yang menyudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

“Memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” kata ujar Rumadan, Jumat (21/3/2025).

Peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini mengatakan,  keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum.

Kejagung, terangnya, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus skandal korupsi kelas kakap.

“Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

Namun belakangan, Komisi III DPR RI meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement