Kemudian, kasus kedua merujuk pada laporan polisi tertanggal 6 Februari 2025, dengan lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
"Tiga tersangka yang diamankan adalah MH (46), warga Samarinda. SZ (44), warga Lumajang dan SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur. Barang bukti yang disita,n dari MH 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram, dari SZ 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram. Dari SM 2 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba," tuturnya.
Dalam kasus ini, peran SM sebagai narapidana di Lapas Bayur terungkap sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO bernama A, yang mengatur peredaran sabu dari luar.
Endar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," tutupnya.
(Awaludin)