Tak lama setelah video itu dibagikan ke grup, video itu justru viral di media sosial. Mereka pun saling curiga ada penghianat dalam grup tersebut.
"Tidak tahu bagaimana video itu viral keluar dari grup WhatsApp mereka sendiri. Sehingga pada saat viral di antara mereka saling curiga," tambah Binsar.
Karena video itu semakin menyebar, Suhada pun melarikan diri ke kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Pelarian Suhada tercium pihak kepolisian hingga ditangkap kurang dari 12 jam setelah viral.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tutupnya.
(Awaludin)