BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemerasan mengatasnamakan dari Pemda dengan meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp200.000 di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan empat orang pelaku, dua pelaku lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami telah mengamankan Sodri (30) Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat press rilis di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).
Mustofa mengatakan keduanya ditangkap pada Senin dini hari. Kedua pelaku ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama tim Polsek Cikarang Barat.
"Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp250.000, dan uang Rp200.000 milik korban yang telah dikembalikan berikut kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas Pemda, celana, dan kaos yang digunakan pelaku saat beraksi," ucapnya.
Mustofa juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana pemerasan maupun pungutan liar.
“Kasus ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.