Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianiaya WNA di Batam, Korban Heran Pelaku Belum Dideportasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 29 Maret 2025 |16:57 WIB
Dianiaya WNA di Batam, Korban Heran Pelaku Belum Dideportasi
Korban penganiayaan heran pelaku WNA belum dideportasi (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

BATAM - IRS, warga Jodoh, Kota Batam menjadi korban penganiayaan di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, pada akhir Februari lalu. Terduga pelaku merupakan WNA asal China, Chen Shen (CS). 

Setelah melaporkan kejadian tersebut, korban berharap agar pelaku dideportasi namun malah berakhir damai lewat restorative justice. Harapan korban tidak terwujud.

Sementara kabarnya pihak Imigrasi Batam menyatakan bahwa pelaku telah dipulangkan ke Singapura. Namun, ternyata CS dikabarkan masih bekerja di sebuah perusahaan yang berada di wilayah Kabil. 

Menurut Butong, salah satu keluarga korban bahwa setelah penyelesaian kasus secara damai di kepolisian, pelaku langsung dijemput oleh pihak Imigrasi. Selanjutnya disebut bahwa pelaku sudah tak ada di Batam. Pihaknya kemudian mengkroscek dan ternyata CS masih bekerja. 

"Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Tapi tiga hari setelahnya, kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku, katanya sudah tak di Batam lagi. Izin Tinggal dan Kitas-nya sudah dicopot. Orang Imigrasi-nya bilang gitu," kata Butong dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/3/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, korban IRS pun mendatangi kantor Imigrasi Batam pada 17 Maret 2025. Mereka ingin mendapatkan penjelasan terkait informasi yang berbeda-beda dan merasa sangat kecewa atas ketidaktegasan pihak Imigrasi. 

"Padahal, yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konferensi pers (terkait hadil Operasi Wira Waspada) pada Kamis (13/3/2025) lalu dan menyebut nama Chen Shen alias CS pada konpers itu. Imigrasi juga memutuskan akan mendeportasi pelaku. Namun, hingga kini malah seperti ini," ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak, Selasa 18 Maret 2025.

 

Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa ketika mereka mendatangi kantor Imigrasi Batam, mereka bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho. "Kasi Penindakan menyampaikan bahwa izin tinggal telah dicabut Imigrasi. Tetapi kenyataannya pelaku CS keluar Batam 3 hari dan kembali lagi ke Batam, izin tinggal tidak dicabut," tuturnya.

Menurut Rolas, ketidakjelasan dan ketidakseriusan Imigrasi Batam dalam menangani kasus ini membuat korban merasa dipermainkan dan merasa bahwa hukum tidak ditegakkan dengan baik. 

"Kami merasa dibohongi dan melihat sepertinya masyarakat biasa dipermainkan dan tidak diberikan kenyamanan. Malahan WNA yang dibela oleh pihak Imigrasi. Kami sangat kecewa, WNA pelaku penganiayaan, tapi langsung dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa pencekalan," ujarnya. 

Saat konferensi pers, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman sempat menyebut CS dan menunjukannya di hadapan awak media. CS menjadi salah satu WNA yang turut diamankan dalam Operasi Wira Waspada.

"Mana saja warga negara orang asing yang saat ini diamankan, jadi dapat saya jelaskan di sini ada satu inisial DB dari Austria, kemudian inisial ZH dari China, kemudian inisial MN dari China, inisial LH dari China, kemudia inisial LZ dari China, kemudian inisial GM dari China, inisial CC dari China, inisial CK dari China, inisial CS dari China, inisial S dari Bangladesh, inisial FS dari Bangladesh, kemudian inisial FK dari India," kata Yuldi Yusman.

 

Kondisi ini memicu respons keras dari masyarakat. Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau, misalnya, menggelar aksi di kantor Imigrasi Batam pada 27 Maret 2025, untuk menuntut agar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dicopot. Mereka juga mendesak agar Imigrasi segera melakukan deportasi terhadap pelaku.

"Untuk kasus penganiayaannya kan ditangani Polsek Batam Kota. Setelah diproses datang orang Imigrasi ini minta kasusnya di RJ (restorative justice) kan. Berdamailah kami. Tapi di surat perjanjian itu, korban menegaskan tidak menerima imbalan apapun, hanya meminta pelaku segera dideportasi," ujar salah satu massa aksi.

Sementara Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menyampaikan, bahwa Imigrasi Batam telah memberikan peringatan tertulis kepada pelaku terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Namun, karena kasusnya telah diselesaikan di tingkat kepolisian dengan mekanisme restorative justice tidak ada dasar hukum untuk melakukan deportasi.

"Peringatan ini diberikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak ada kata deportasi," katanya.

Kharisma memastikan, apabila pelaku kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, pihak Imigrasi Batam akan mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi deportasi. Selain itu, bakal memasukkan nama pelaku dalam daftar pencekalan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement