Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Konstitusi Berhentikan Yoon Suk Yeol Sebagai Presiden Korsel

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 04 April 2025 |10:37 WIB
Mahkamah Konstitusi Berhentikan Yoon Suk Yeol Sebagai Presiden Korsel
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
A
A
A

Secara terpisah, Yoon yang berusia 64 tahun menghadapi persidangan pidana atas tuduhan pemberontakan. Pemimpin yang tengah berjuang itu menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap pada 15 Januari tetapi dibebaskan pada Maret setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya.

Deklarasi Darurat Militer

Krisis itu dipicu oleh deklarasi darurat militer Yoon pada 3 Desember, yang menurutnya diperlukan untuk membasmi elemen-elemen "anti-negara" dan dugaan penyalahgunaan mayoritas parlemen oleh Partai Demokrat oposisi yang menurutnya menghancurkan negara.

Yoon mencabut dekrit tersebut enam jam kemudian setelah anggota parlemen menentang upaya pasukan keamanan untuk menutup parlemen dan memilih untuk menolaknya. Yoon mengatakan bahwa ia tidak pernah bermaksud untuk memberlakukan darurat militer sepenuhnya dan mencoba untuk mengecilkan dampaknya, dengan mengatakan tidak ada yang terluka.

Protes telah berlangsung selama berbulan-bulan, dan masih belum jelas apakah kekacauan politik yang dipicu oleh deklarasi darurat militer Yoon sekarang akan diredakan oleh putusan pengadilan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement