Setelah kejadian penganiayaan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dan pelaku langsung diamankan sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat ini, ROY telah ditahan di Mapolsek Seputih Banyak. Terhadap pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan, sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
(Awaludin)