Dia juga menilai, perusahaan telah melanggar kesepakatan konvensi International Labour Organization (ILO). Ia menegaskan, Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO.
"Nah untuk kasus ini, maka pihak Kemnaker atau Disnaker harus membackup para pekerja pada saat mediasi atau forum tripartit ya. Jadi setelah ini, kasus ini bisa dibawa ke forum tripartit, jadi antara pekerja dengan pengusahan difasioitasi oleh Disnaker," tutur Zainul.
"Jika dalam forum tripartit itu tak mencapai kesepakatan, maka kasus ini bisa dibawa ke PHI, jadi dibawa ke pengadilan, bisa di pidanakan pihak pengusahanya dan bisa juga dilaporkan ke kantor ILO di Jakarta, karena kita kan sudah meratifikasi komponen ILO terkait hak berserikat dan berpendapat bagi para pekerja," sambungnya.