Dikatakan Gus Ipul, dalam kunjungannya ke Kementerian PANRB ia mengungkapkan opsi terkait kelembagaan dan status guru di Sekolah Rakyat.
Opsinya adalah diutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu, kemudian PPPK yang sudah mendapatkan penempatan. Selanjutnya melalui PPPK paruh waktu.