Adapun barang bukti milik korban yang berhasil dicuri tersangka, di antaranya BPKB motor, TV 43 inch, handphone genggam, jam tangan, sepeda motor Honda Supra X dan sepeda motor Honda Beat.
"Kemudian, barang hasil curiannya akan mereka jual dan bagi hasil," ujar Tri.
Kepada polisi, para tersangka mengakui, melakukan aksi perbuatan yang serupa dan melakukan aksi kejahatan lainya wilayah Kabupaten Bekasi.
"Para tersangka mengakui bahwa pernah melakukan kejahatan yang lainnya kurang lebih ada 19 TKP, pencurian dengan target rumah kosong kurang lebih sebanyak 9 kali, selain itu curanmor sudah beraksi sebanyak 8 kali, aksi kejahatn begal sebanyak 2 kali di TKP tersebar di wilayah Cikarang Barat, Cibitung, Tambun, dan sekitarnya," imbuh Tri.
Polisi juga tengah mengejar pelaku lainya yang masih buron, atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni AAM dan C penadah. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.