JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Adapun Kosasih menggugat KPK karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
KPK pun tak keberatan atas gugatan ini, sebab kata Tessa upaya praperadilan ini merupakan hak konstitusional tersangka.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan Pra Peradilan," ucapnya.
Sementara itu, sidang perdana praperadilan tersangka Kosasih akan digelar pada Selasa (15/4). Gugatan praperadilan dia teregister dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sekadar informasi, KPK telah menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Adapun sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK.