Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Batas Akhir Pejabat Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Bakal Ada Sanksi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |16:26 WIB
Hari Ini Batas Akhir Pejabat Lapor Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Bakal Ada Sanksi
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyampaikan bahwa masih ada puluhan ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Adapun hari ini pada pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir penyampaian LHKPN.

"Berdasarkan data yang dihimpun bertanggal 9 April, masih ada sejumlah sekitar 16.000 wajib lapor LHKPN yang belum melaporkannya. Dari total sekitar 416.000 wajib lapor LHKPN," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/4/2025).

"Jika pelaporannya lewat dari tanggal 11 April, maka status pelaporannya adalah terlambat. Jadi nanti keterlambatan akan dihitung ketika laporan melewati tanggal 11 April atau sampai dengan pukul 23.59 WIB untuk hari ini," tambahnya.

Budi menjelaskan, akan ada sanksi untuk para penyelenggara negara yang telat menyampaikan LHKPN. Sanksi itu akan diberikan oleh pimpinan lembaga tempat mereka bekerja.

"Ya, LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Untuk saat ini, sanksi bisa diberikan oleh para pimpinan ataupun satuan pengawas internal di masing-masing instansi," tuturnya.

 

Di sisi lain, KPK akan terus mendorong ketepatan penyelenggara negara menyampaikan LHKPN ini untuk menjadi instrumen atau bahan pertimbangan seseorang dalam rangka promosi jabatan.

"Pemerintahan daerah bisa memperhatikan track record dari kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya, Budi menyampaikan secara keseluruhan masih terdapat lebih dari 16 ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Jumlah tersebut berdasarkan data per 9 April 2025.

"Masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025). 

 

Diketahui, Lembaga Antirasuah memperpanjang batas akhir penyampaian LHKPN hingga 11 April 2025. Dengan begitu, para wajib lapor LHKPN diharapkan dapat menyampaikan kewajiban mereka dengan patuh. 

"Baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN," ujarnya.

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," sambungnya. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement