Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap keberadaan pemilik dan jaringan penyelundupan pupuk tersebut.
Diketahui, pupuk itu dibawa dari wilayah Kecamatan Sokobanah dan diamankan petugas saat melintas di wilayah jalan raya Kecamatan Karang Penang Sampang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
(Arief Setyadi )