Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Subsidi di Sampang 

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |08:24 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Subsidi di Sampang 
Polisi gagalkan penyelundupan pupuk di Sampang (Foto: Diwan M Zahri/Okezone)
A
A
A

Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap keberadaan pemilik dan jaringan penyelundupan pupuk tersebut.

Diketahui, pupuk itu dibawa dari wilayah Kecamatan Sokobanah dan diamankan petugas saat melintas di wilayah jalan raya Kecamatan Karang Penang Sampang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement