Supratman menjelaskan, setelah disahkan DPR RI, maka RUU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan Kementerian Sekretariat Negara.
"Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara," katanya.
"Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi," sambungnya.
(Awaludin)