Isu mengenai rencana revisi UU Polri kembali mencuat ke publik setelah DPR mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Munculnya spekulasi mengenai pembahasan UU Polri semakin menguat setelah dokumen tidak resmi tersebar dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik dalam draf tidak resmi tersebut adalah potensi perluasan kewenangan Polri, termasuk dalam hal pengawasan ruang siber, serta pelibatan Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana.
(Arief Setyadi )