Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Banten Ini Nekat Tipu Perusahaan Rp350 Juta Pakai Cek Kosong

Fariz Abdullah , Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |14:18 WIB
Anggota DPRD Banten Ini Nekat Tipu Perusahaan Rp350 Juta Pakai Cek Kosong
Anggota DPRD Banten Ditangkap (foto: freepik)
A
A
A

Akibatnya, PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian besar yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh TRF.

Dalam perkara tersebut, menurut Dian pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti dokumen pengiriman dan penerimaan termasuk cek Bank BJB yang digunakan oleh TRF untuk melakukan penipuan dan penggelapan.

Atas perbuatannya, kini tersangka TRF dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement