Akibatnya, PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian besar yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh TRF.
Dalam perkara tersebut, menurut Dian pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti dokumen pengiriman dan penerimaan termasuk cek Bank BJB yang digunakan oleh TRF untuk melakukan penipuan dan penggelapan.
Atas perbuatannya, kini tersangka TRF dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Awaludin)