Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Pungli, Fraksi PDIP Usulkan Bayar Parkir Tahunan Bersama dengan STNK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |18:51 WIB
Cegah Pungli, Fraksi PDIP Usulkan Bayar Parkir Tahunan Bersama dengan STNK
Anggota Pansus  Parkir  DPRD DKI Jakarta, Brando Susanto/ist
A
A
A

JAKARTA - Anggota Pansus  Parkir  DPRD DKI Jakarta, Brando Susanto mengusulkan mekanisme yang lebih transparan dalam pengelolaan pendapatan parkir di Jakarta. Sistem pembayaran parkir perlu disederhanakan guna mencegah potensi kebocoran dana Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Politikus PDIP ini mendorong agar biaya parkir dibebankan sekaligus saat pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga warga tidak perlu lagi membayar parkir di jalanan.

"Sebagai terobosan, misalnya dari data tahun lalu terdapat sekitar 4,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta, maka biaya parkir bisa langsung ditarik bersama pembayaran STNK melalui sistem di Samsat," ujarnya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Parkir di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (16/4/2025).

Wakil Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Jakarta ini menjelaskan, usulan tersebut guna menghilangkan pungutan liar (Pungli) parkir liar di jalanan serta bocornya retribusi parkir oleh oknum juga tidak ada lagi. Kecuali di gedung parkir resmi tetap dipungut.

"Agar bisa menertibkan parkir sembarangan di jalan, kecuali di titik-titik parkir yang disediakan.  Jadi, masyarakat Jakarta tak usah lagi bayar parkir dan siapkan recehan, bayar tahunan parkir ke Samsat," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjutnya, tidak perlu investasi mesin parkir di semua jalan Jakarta yang luas, bayar tahunan di samsat. "Ini usulan agar mengoptimalkan pendapatan daerah dari kebocoran pemasukan retribusi parkir," katanya.

 

Brando juga menambahkan, Pansus Parkir akan membahas besaran tarif parkir untuk setiap golongan kendaraan. Selain itu, dia berharap, usulan ini bisa menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Dengan sistem ini, pemungutan parkir tidak lagi menjadi polemik dan tidak ada lagi pansus-pansus serupa. Perlu ada payung hukum melalui Perda agar tidak ada lagi area rawan manipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement