JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional pada Rabu 16 April 2025. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 98 kilogram narkoba jenis sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku pemasok tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Sedianya, ada tiga terduga pelaku yang ditangkap polisi. Ketiganya ialah Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24) dan Riski Fajri (26). Ketiganya ditangkap di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh timur, Rabu 26 April 2025 malam.
Dari tangan pelaku, kata Eko, pihaknya berhasil mengamankan sejumlaj barang bukti yakni 98 bungkus sabu yang dimasukan ke dalam 4 plastik besar.
"Empat buah bungkus plastik besar warna biru yang berisikan masing-masing bungkus yaitu tas yang di dalam tas tersebut berisikan 98 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit HP merk Itel warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna abu-abu, 1 unit HP merk iPhone warna gold, 2 unit HL merk Samsung lipat warna putih, 1 unit mobil Isuzu Traga warna putih, 1 unit boat Oskadon.
Penangkapan itu bermula kala Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi masuknya narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan jumlah besar dengan menggunakan boat jenis oskadon warna merah bata di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh timur, Rabu 26 April 2025 malam.
Atas info tersebut, Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang di backup oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Beacukai langsa langsung menuju ke TKP. Setibanya, polisi melihat ada boat jenis Oskadon warna merah bata ditumpangi dua orang pengemudi kapal.
"Pada saat pers mendekati boat tersebut (tekong) langsung lompat ke sungai sehingga personel tidak bisa menemukan dua orang (tekong) tersebut, pada saat personel melakukan penggeledahan di boat Oskadon, ditemukan 4 bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu," terangnya.
"Selanjutnya pers melakukan penangkapan terhadap pengendali darat dan penjemput barang narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Eko.
(Arief Setyadi )