Selama bertugas di dokter jaga, AYP dan dokter umum lainnya pun beberapa kali bisa memeriksa pasien di rawat inap, sesuai rekomendasi atau kebijakan dokter yang menangani pasien itu. Makanya pihaknya tak mempermasalahkan mengenai tindakan AYP, yang memeriksa pasien berinisial QAR (31) yang diduga mengalami pelecehan seksual, asal tidak melanggar etika.
"Dia itu juga bisa mendapatkan pendelegasian ke rawat inap, misalkan diminta untuk follow up pemeriksaan, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atas perintah konsulernya atau dokter spesialisnya. Jadi dokter di UGD itu bisa ke rawat inap gitu," ujarnya.
"Yang kedua penjadwalan di rumah sakit itu memang ada namanya itu shift IGD, ada juga shift rawat inap. Jadi itu memang kewenangannya itu memang ada, untuk kemudian dokter itu melakukan pelayanan di rawat inap," terangnya.
Sementara itu, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit mengungkap, sebelum bergabung ke RS Persada, dipastikan telah menjalani serangkaian tes mulai psikologis, tes medis, hingga wawancara. Makanya dokter berinisial AYP, tidak ada indikasi adanya kelainan, semisal kelainan seksual.
"Kita pasti ada semua prosesnya, proses medis, dan psikologis, ada prosesnya, pasti ada psikotes, wawancara, dan sebagainya," tegas Sylvia Kitty Simanungkalit, menambahkan saat konferensi pers.