Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok pemuda yang berkumpul larut malam.
“Saat kami dekati, dua pemuda tampak gelisah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua celurit yang disembunyikan di balik pakaian mereka,” ujar Kompol William.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 10 tahun. Kedua pelajar berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Awaludin)